Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional INDONESIA sebagai alat pertahanan negara diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional INDONESIA sebagai alat pertahanan negara diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran