Koreksi Pasal 10
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tentara Nasional INDONESIA berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tentara Nasional INDONESIA, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional INDONESIA bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Koreksi Anda
