Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
