Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara dengan Selat Malaka; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur; c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini (3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda