Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 23
Koreksi Anda