Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan menjadi : a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di INDONESIA; b. memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda