Koreksi Pasal 81
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut :
a. KPU MENETAPKAN jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
b. Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara administratif oleh PRESIDEN sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.
Koreksi Anda
