Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UNDANG-UNDANG ini. (2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
Koreksi Anda