Koreksi Pasal 80
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UNDANG-UNDANG ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
Koreksi Anda
