Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
Koreksi Anda