Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau menggangu jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut UNDANG-UNDANG ini, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut UNDANG-UNDANG ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut UNDANG-UNDANG ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu. (4) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut UNDANG-UNDANG ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (5) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum menurut UNDANG-UNDANG ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (7) Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini dalam satu Pemilihan Umum, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (8) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut UNDANG-UNDANG ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan, atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (9) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (10) Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan kewajibannya dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). (11) Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda