Koreksi Pasal 71
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR dilakukan oleh :
a. PPD II untuk Calon Anggota DPRD II terpilih;
b. PPD I untuk Calon Anggota DPRD I terpilih;
c. PPI untuk Calon Anggota DPR terpilih.
(2) Pemberitahuan kepada calon Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh KPU.
Koreksi Anda
