Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II. (2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I. (3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI. (4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Koreksi Anda