Koreksi Pasal 66
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan
DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Koreksi Anda
