Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang disampaikan oleh PPI, KPU MENETAPKAN hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di seluruh INDONESIA. (2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota KPU. (3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda