Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPD I setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan suara untuk Tingkat Propinsi dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat. (2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada Ketua PPD I. (3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, PPD I membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir. (6) PPD I wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPD I kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.
Koreksi Anda