Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masuyarakat setempat. (2) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPS. (3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara disemua TPS dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat Berita Acara dan Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir. (6) PPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPK setempat.
Koreksi Anda