Koreksi Pasal 56
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Segera setelah pemungutan suara berkhir diadakan penghitungan suara di TPS oleh KPPS.
(2) Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para pemilih, dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara oleh KPPS.
(3) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(4) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS, apabuila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Koreksi Anda
