Koreksi Pasal 55
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh KPPS diberi tanda khusus.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda
