Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh KPPS diberi tanda khusus. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda