Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPS MENETAPKAN jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar. (2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Koreksi Anda