Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang: a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta Partai politik yang lain; c. menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat; d. mengganggu ketertiban umum; e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain; f. mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah; g. menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; h. menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti kampanye. (2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Koreksi Anda