Koreksi Pasal 46
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1), rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(3) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak selesainya Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(5) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
(6) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.
Koreksi Anda
