Koreksi Pasal 45
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan sebagaimana dimaksud ayat
(1), diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II diatur oleh KPU.
Koreksi Anda
