Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap; c. dapat berbahasa INDONESIA, cakap membaca dan menulis. d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan; e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; j. terdaftar dalam daftar pemilih. (2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat (1) huruf f dapat menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda