Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilh Sementara diumumkan oleh PPS guna memberi kesempatan kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut selanjutnya disahkan oleh PPK. (2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS. (3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dapat mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tembahan. (4) Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh KPU. (5) Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Koreksi Anda