Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang pemilih telah terdaftar dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal, pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPS setempat. (2) Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti tanda pendaftaran dari PPS di tempat tinggal yang baru. (3) Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain yang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh KPU.
Koreksi Anda