Koreksi Pasal 36
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di anggaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang tetap.
(3) Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri dalam lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.
Koreksi Anda
