Koreksi Pasal 35
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar negeri mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPLN, setempat.
(2) PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik INDONESIA setempat.
(3) PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat INDONESIA yang ditentukan oleh Kepala Perwakilan
setempat, dengan mempertimbangkan usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggaota, selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh Surat Keputusan.
Koreksi Anda
