Koreksi Pasal 34
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda
