Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Koreksi Anda