Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU. (2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda