Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah : a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Koreksi Anda