Koreksi Pasal 26
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah :
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Koreksi Anda
