Koreksi Pasal 25
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, ditur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
Koreksi Anda
