Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPS adalah : a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih; b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS; c. membantu tugas-tugas PPK;
Koreksi Anda