Koreksi Pasal 20
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI, PPD I, PPD II, dan PPK dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur;
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya.
Koreksi Anda
