Koreksi Pasal 19
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara
yang selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan.
c. membantu tugas-tugas PPD II.
Koreksi Anda
