Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPK adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS; b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan. c. membantu tugas-tugas PPD II.
Koreksi Anda