Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum. (2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota-anggota. (3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPK. (4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.
Koreksi Anda