Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK; b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II; e. membantu tugas-tugas PPD I.
Koreksi Anda