Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan; b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, dan DPRD I; e. membantu tugas-tugas PPI.
Koreksi Anda