Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan;
b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.
Koreksi Anda
