Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Koreksi Anda