Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. menerima, meneliti, dan MENETAPKAN Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; c. membentuk Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; d. MENETAPKAN jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; c. MENETAPKAN keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II; f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda