Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Anggota DPR, DPRD I,dan DPRD II ditetapkan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda