Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 100.001 (seratus ribu satu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima) kursi;
c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus satu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh) kursi;
d. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu satu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. Daerah Tingakt II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus ribu satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat puluh) kursi;
f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya diatas 500.000 (lima ratus ribu ) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
(3) Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi untuk Anggota DPRD II.
(4) Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II ditentukan oleh KPU.
Koreksi Anda
