Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemilihan anggota DPRD, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (2) a. Untuk pemilihan anggoata DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I. b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah Pemilihan; c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah Pemilihan.
Koreksi Anda