Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. BAB VI…
Koreksi Anda