Koreksi Pasal 59
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
(3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI…
Koreksi Anda
