Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. (2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. (3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa. (4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi.
Koreksi Anda