Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Koreksi Anda