Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
