Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Koreksi Anda