Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Koreksi Anda
