Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda