Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran