Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas kemasyarakatan terdiri dari: a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman; b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Koreksi Anda